Gabung Tentara Rusia, Eks Marinir Satria Arta Kumbara Kehilangan Status WNI

R24/riz
Satria Arta Kumbara
Satria Arta Kumbara

RIAU24.COM Mantan anggota TNI AL Satria Arta Kumbara terancam kehilangan status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Hal itu disebabkan keputusannya mantan marinir tersebut gabung dengan tantara Rusia untuk perang melawan Ukraina.

Hal ini ditegaskan oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, yang menyatakan bahwa bergabungnya seorang warga negara Indonesia ke dalam militer asing tanpa izin Presiden secara otomatis menyebabkan hilangnya kewarganegaraan. 

"Kalau dia (Satria Arta Kumbara) tidak punya izin (Presiden), maka otomatis status kewarganegaraannya hilang," kata Supratman, Rabu (14/5). 

Berdasarkan informasi yang diterima, Satria Arta Kumbara tidak mengantongi izin Presiden untuk bergabung dengan militer Rusia. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia menyatakan bahwa status kewarganegaraan Satria telah gugur. 

Baca Juga: Trump Datangi Presiden Suriah di Riyadh, Desak Rekonsiliasi dengan Israel 

Kementerian Hukum pun telah berkoordinasi dengan Duta Besar Republik Indonesia di Rusia untuk menyampaikan hal ini secara resmi kepada yang bersangkutan. 

"Kita berkoordinasi dengan Duta Besar kita yang ada di Rusia, untuk menyampaikan nanti kepada yang bersangkutan bahwa status kewarganegaraannya secara otomatis hilang," lanjut Supratman. 

Kabar mengenai keterlibatan Satria Arta Kumbara dalam konflik Rusia-Ukraina pertama kali mencuat melalui media sosial TikTok. 

Akun @zstorm689 mengunggah sejumlah foto dan video yang memperlihatkan seorang pria mengenakan seragam TNI AL dan seragam militer Rusia. 

Dalam keterangan unggahan itu disebutkan bahwa pria tersebut merupakan mantan prajurit marinir Indonesia yang kini bergabung dengan militer Rusia di Ukraina. 

Unggahan tersebut memicu kehebohan warganet dan akhirnya dikonfirmasi oleh pihak berwenang. Video lain di akun yang sama juga menunjukkan Satria sedang melakukan operasi militer bersama pasukan Rusia. 

Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) telah lebih dahulu memecat Satria Arta Kumbara dari jabatannya di Inspektorat Korps Marinir (Itkomar). 

Pemecatan dilakukan berdasarkan putusan in absentia oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada 6 April 2023. 

Baca Juga: Empat Mahasiswa Trisakti Diusulkan Angkat Jadi Pahlawan Nasional, Ini Alasannya...

"Dalam putusan itu, yang bersangkutan telah dipidana penjara selama 1 tahun dan terdapat pula tambahan pidana berupa pemecatan," jelas Kepala Dinas Penerangan TNI AL, Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hady, dikutip dari Antara, Minggu (11/5).

TNI AL mencatat bahwa Satria telah meninggalkan tugasnya tanpa izin sejak 13 Juni 2022, yang secara hukum militer disebut sebagai desersi. 

Meskipun proses hukum tetap berjalan tanpa kehadiran Satria, putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap sejak 17 April 2023.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak