Rektor UGM-Dosen Pembimbing Skripsi Jokowi Digugat ke Pengadilan 

R24/zura
Rektor UGM-Dosen Pembimbing Skripsi Jokowi Digugat ke Pengadilan. (X/Foto)
Rektor UGM-Dosen Pembimbing Skripsi Jokowi Digugat ke Pengadilan. (X/Foto)

RIAU24.COM -Polemik ijazah Presiden ke-7 RI Jokowi Widodo (Jokowi) di ranah hukum terus terjadi.

Kali ini, giliran Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Ova Emilia bersama sejumlah pejabat kampus lainnya digugat ke Pengadilan Negeri Sleman atas dugaan perbuatan melawan hukum yang berkaitan dengan ijazah Jokowi. 

Gugatan ini tercatat dalam nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn dan telah didaftarkan sejak 5 Mei 2025.

Gugatan terkait ijazah Jokowi kali ini diajukan oleh advokat dan pengamat sosial bernama Ir. Komardin.

Juru Bicara PN Sleman, Cahyono SH MH, membenarkan adanya gugatan tersebut dan menyatakan dirinya ditunjuk sebagai Ketua Majelis Hakim.

"Benar, ada gugatan itu soal (ijazah Jokowi). Kebetulan saya ditunjuk sebagai Ketua Majelis Hakimnya," ujar Cahyono saat dikonfirmasi, Jumat (9/5/2025).

Gugatan ini dilayangkan oleh IR Komarudin SH MH dari sebuah firma hukum yang beralamat di Makassar.

Delapan pejabat UGM yang digugat ke pengadilan itu yakni:

  • Rektor UGM
  • Empat Wakil Rektor UGM
  • Dekan Fakultas Kehutanan UGM
  • Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan
  • Dosen pembimbing skripsi Presiden Jokowi saat menempuh pendidikan di UGM, Ir Kasmudjo.

Sidang perdana atas perkara ini dijadwalkan akan berlangsung pada Kamis, 22 Mei 2025. Meski belum banyak detail yang diungkap, gugatan ini kembali membuka polemik publik soal keaslian ijazah Presiden ke-7 RI.

(***) 
 

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak