RIAU24.COM -Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap tindak pidana dugaan pemerasan dan pemalsuan surat yang diduga dilakukan oleh dua orang pria yang mengaku sebagai petugas dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru.
Kedua tersangka, Khairuddin (41) dan Aprizal (46), ditangkap pada hari Rabu, 7 Mei 2025, setelah Satgas Pungli Polresta Pekanbaru menerima laporan dari pihak DLHK.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, Komisaris Polisi Bery Juana Putra, membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua tersangka.
"Kemaren dari pihak DLHK Kota Pekanbaru menerima informasi pungutan liar retribusi di Kecamatan Binawidya," kata Bery, kamis (8/5/2025), mengutip dari akun tiktok @detiksumut, Jumat, (9/5/2025).
Dia menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan para pelaku adalah dengan melakukan pungutan bulanan terhadap masyarakat dan pelaku usaha, yang diklaim sebagai retribusi resmi pengelolaan sampah.
Kedua tersangka diketahui merupakan mantan Tenaga Harian Lepas (THL) yang sebelumnya bekerja di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru.
"Mereka tertangkap tangan saat mengutip retribusi kebersihan di sebuah badan usaha di Jalan SM Amin Kecamatan Binawidya pada Rabu 7 Mei 2025 kemarin," ujar Kapolresta Pekanbaru, Kombes Jeki Rahmat Mustika di dampingi Kasat Reskrim, Kompol Bery Juana Putra, Kamis 8 Mei 2025, dilansir dari riausatu.com (9/5/2025).
Kedua tersangka bahkan memanfaatkan kop surat dan stempel palsu yang mengatasnamakan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru guna meyakinkan para korban.
Berdasarkan hasil penyelidikan, surat tugas tersebut dinyatakan tidak sah dan telah dipastikan palsu oleh pihak DLHK.
Kedua tersangka diketahui pernah bekerja sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) di DLHK pada tahun 2024, namun status mereka sudah diberhentikan.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain uang tunai sebesar Rp1.213.000, dua bundel kwitansi kosong, satu lembar surat keterangan retribusi daerah yang diduga palsu, sepuluh lembar kwitansi putih, serta salinan dokumen berbadan hukum yang digunakan untuk meyakinkan para korban.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polresta Pekanbaru dan dikenakan jerat hukum berdasarkan Pasal 263 dan/atau Pasal 368 dan/atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pemalsuan surat, pemerasan, serta penipuan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun. (hannum)