Melihat Cara Pemerintah Benahi Ormas 'Rasa' Preman

R24/azhar
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Sumber: era
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Sumber: era

RIAU24.COM - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut pemerintah berencanan menertibkan praktik premanisme di Indonesia.

Tambah Tito, upaya ini termasuk menertibkan praktik premanisme yang dilakukan ormas dikutip dari rmol.id, Kamis, 8 Mei 2025.

Cara menertibkannya dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Premanisme.

"Satgas ini lebih utamanya bagaimana menegakkan aturan-aturan yang sudah ada, jadi siapa yang berbuat apa," ujarnya.

Rencananya, Satgas Premanisme berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) sebagai leading sector.

 Sementara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjadi salah satu bagian penting di dalamnya.

Nantinya, tugas utama Satgas yakni memastikan aturan terkait organisasi kemasyarakatan (ormas) dijalankan, baik ormas berbadan hukum yang diurus oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Atau ormas yang tidak berbadan hukum tetapi terdaftar di Kemendagri, serta ormas yang tidak terdaftar sama sekali.

"Kalau badan hukum terdaftar, yang melakukan penindakan kalau terjadi pelanggaran hukum adalah Kementerian Hukum dan HAM, karena yang memberikan izin itu Kemenkumham," ujarnya.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak