RIAU24.COM - Ketua Komisi XI DPR Misbakhun menyerahkan sepenuhnya usulan pencopotan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo ke Presiden Prabowo Subianto.
Suryo diketahui tidak menjalankan tugas dengan baik, karena penerimaan pajak anjlok di kuartal pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dikutip dari rmol.id, Rabu 7 Mei 2025.
Dia menegaskan penilaian kinerja dan memecat Dirjen Pajak merupakan kewenangan Presiden Prabowo Subianto, melalui Kementerian Keuangan.
"Itu sebenarnya kewenangan bapak presiden yang bisa memberikan penilaian itu adalah bapak presiden. Usernya yaitu menteri keuangan," ujarnya.
Dia sudah mendengar isu pencopotan ini.
Namun, tugas DPR utamanya Komisi XI akan melayani para mitranya untuk bekerja lebih baik lagi agar tidak ada isu seperti itu.
"Kami di DPR itu siapapun pejabat yang datang kepada kita, kita akan layani dengan baik. Isu-isu yang terbaik apa-apa yang dibutuhkan pemerintahan apa yang jadi isu utamanya, kita akan carikan solusi apa yang jadi keluhan masyarakat," sebutnya.
Dia menegaskan, saat ini kinerja Direktorat Jenderal Pajak masih aman.