RIAU24.COM - Provinsi Riau berpeluang menyandang status sebagai Daerah Istimewa. Dalam pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penataan Daerah oleh Komisi II DPR RI, Riau termasuk dalam enam provinsi yang diusulkan memperoleh status khusus tersebut.
Dukungan terhadap usulan ini datang dari berbagai elemen masyarakat, termasuk Ketua Persatuan Masyarakat Riau Indonesia (PMRI) periode 2023–2028, Rusli Effendi. Menurutnya, Riau memiliki landasan kuat dari sisi sejarah, budaya, dan kontribusi ekonomi nasional yang menjadikan status istimewa sebagai sesuatu yang layak.
“Histori pemerintahan Riau melalui Kesultanan sebelum kemerdekaan menjadi alasan utama. Ditambah lagi kontribusi signifikan Riau terhadap kemerdekaan dan pendapatan negara melalui minyak dan gas,” ujar Rusli mengutip dari riapos.co, Rabu 7 Mei 2025.
Rusli juga menyinggung peran penting Kesultanan Siak Sri Indrapura, yang disebutnya memiliki jasa besar dalam mendukung kemerdekaan Indonesia. “Sultan Siak menyumbangkan 13 juta gulden kepada Republik setelah proklamasi kemerdekaan dan menyerahkan kedaulatan kepada Indonesia,” tambahnya.
Selain pertimbangan historis, budaya Melayu Riau juga dianggap sebagai pilar penting identitas nasional. Bahasa Melayu Riau dikenal luas sebagai cikal bakal Bahasa Indonesia. Rusli menilai, status istimewa akan memberikan ruang lebih luas untuk melestarikan dan mengembangkan budaya tersebut.
Dari sisi strategis, Riau dinilai memiliki posisi geopolitik dan ekonomi yang penting. Sebagai provinsi kaya sumber daya alam dan salah satu penyumbang devisa terbesar bagi negara, Riau memegang peran vital dalam pembangunan nasional.
“Saya siap membantu Pemerintah Provinsi Riau dalam mengawal proses pengusulan ini,” tegas Rusli.
Informasi tentang potensi status istimewa bagi Riau pertama kali terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI pada 24 April 2025. Dalam rapat tersebut, Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri menyampaikan usulan pembentukan enam Daerah Istimewa, termasuk Riau.
Menurut Rusli, usulan ini merupakan langkah strategis yang tidak hanya akan memperkuat pembangunan berbasis kearifan lokal, tetapi juga memperkokoh identitas nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui otonomi yang lebih luas.