RIAU24.COM - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud Md menyebut bahwa Joko Widodo, selaku Presiden ke-7 Republik Indonesia, memiliki hak yang sama dengan warga negara lainnya.
Terutama untuk mengajukan laporan ke Polda Metro Jaya dikutip dari kompas.com, Sabtu 10 Mei 2025.
Pernyataan ini disampaikan Mahfud terkait laporan Jokowi mengenai tuduhan ijazah palsu yang dilontarkan oleh sejumlah pihak, yang dianggapnya sebagai pencemaran nama baik.
"Ia (Jokowi) berhak melapor ke Polda untuk menjaga martabatnya. Haknya untuk memastikan apakah ijazah tersebut benar palsu atau tidak, itu biarkan pengadilan yang menentukan," sebutnya.
Tambahnya, setelah masa jabatannya habis Jokowi kini berstatus sebagai warga biasa.
Artinya berhak untuk terlibat dalam politik, membangun jaringan, serta mendekati pihak-pihak tertentu.
"Sekarang dia (Jokowi) adalah rakyat biasa. Dia memiliki hak untuk berpolitik, berinteraksi, dan melobi. Itu semua haknya," ujarnya.