RIAU24.COM -Seorang remaja bernama Muhammad Ikhsan (15), tewas setelah tertembak senapan angin dalam insiden perkelahian yang terjadi di Jalan Taman Karya, Kota Pekanbaru, Riau.
Peristiwa tragis tersebut terjadi saat korban terlibat cekcok dengan temannya.
Hendra Wirman, aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di Rumah Sakit Universitas Riau, telah diamankan pihak kepolisian setelah diduga menembak seorang remaja yang tengah terlibat perkelahian di wilayah Pekanbaru.
Dalam pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengaku melakukan tindakan tersebut karena merasa terganggu dan emosi akibat keributan yang ditimbulkan oleh para remaja.
Korban sempat menjalani perawatan intensif akibat luka tembak serius yang mengenai bagian belakang kepala, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan.
Komisaris Polisi Bery Juana Putra menjelaskan bahwa insiden tersebut bermula ketika sekelompok remaja di kawasan tersebut sepakat untuk mengadakan perkelahian satu lawan satu.
Peristiwa tersebut disaksikan oleh sekitar 30 orang yang membentuk lingkaran dan memberikan dukungan kepada para pelaku perkelahian.
Menurut keterangan saksi, pelaku keluar dari rumah dengan membawa senapan angin dan sempat mengeluarkan ancaman kepada kerumunan yang berada di lokasi.
“Mati kalien!”. Tak lama setelah itu, terdengar letusan senjata, dan korban langsung tersungkur dalam posisi telungkup. Pelaku langsung mengarahkan senjata ke arah kerumunan dan menembak. Korban langsung terjatuh, kemudian pelaku sempat mencoba menolong dengan membawa korban ke mobil dan mengantarnya ke rumah sakit,” tambah Kapolsek Binawidya, Kompol Ihut Manjolo Tua, dilansir dari okezonenews, Rabu (7/6/2025).
Kepala Kepolisian Sektor Binawidya, Komisaris Polisi Ihut Manjalo Tua, mengungkapkan bahwa pelaku menembak korban menggunakan senapan angin merk Style.
“Pelaku HW telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Barang bukti yang disita yaitu sepucuk senapan angin dan dua keping serpihan proyektil peluru,” kata Ihut saat diwawancarai wartawan di kantornya, dilansir dari kompas.com (7/6/2025).
Kepastian mengenai kematian korban disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, Komisaris Polisi Bery Juana Putra, pada Selasa, 6 Mei 2025.
“Korban awalnya mengalami luka serius setelah ditembak pelaku. Sempat menjalani perawatan intensif,” kata Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra, dilansir dari jpnn.com.
Hendra Wirman, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berpendidikan strata dua (S2), saat ini sedang dijerat dengan sejumlah pasal hukum, antara lain Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 2 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, serta Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
(hnm)