RIAU24.COM - Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menyebut proses pembentukan 80 ribu Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih melibatkan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hal ini karena program Kopdes Merah Putih menggunakan anggaran besar dikutip dari rmol.id, Rabu 7 Mei 2025.
"Perlu memitigasi risiko sejak perencanaan dan pengawasan dan juga agar tujuan mulia dari program Kopdes Merah Putih ini bisa kita wujudkan," sebutnya.
Kejagung dibutuhkan untuk melakukan pendampingan hukum dan mitigasi risiko.
Hal ini penting agar kredibilitas program strategis ini bisa dijaga bersama.
"Apalagi tujuan dari pembentukan Kopdes Merah Putih untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa," ujarnya.
"Serta memutus rantai distribusi panjang hingga menghilangkan rentenir," sebutnya.