Kejagung Alihkan Status Penahanan Direktur TV Swasta jadi Tahanan Kota dalam Kasus Impor Gula

R24/zura
Kejagung Alihkan Status Penahanan Direktur TV Swasta jadi Tahanan Kota dalam Kasus Impor Gula.
Kejagung Alihkan Status Penahanan Direktur TV Swasta jadi Tahanan Kota dalam Kasus Impor Gula.

RIAU24.COM -Kejaksaan Agung (Kejagung) mengalihkan status penahanan Direktur Televisi Swasta Tian Bahtiar selaku tersangka dugaan perintangan penyidikan dalam kasus korupsi timah dan importasi gula menjadi tahanan kota.

"Sejak tanggal 24 April 2025 terhadap tersangka TB oleh penyidik telah dilakukan pengalihan penahanan dari yang selama ini dilakukan tahanan rutan menjadi tahanan kota di Bekasi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Senin (28/4).

Harli menerangkan ada sejumlah alasan atau pertimbangan soal perubahan status tahanan tersangka Tian Bahtiar. 

Yang pertama, ada pengajuan dari kuasa hukum terkait pengalihan penahanan tersebut.

"Kemudian yang kedua bahwa ada alasan kesehatan, sehingga penyidik setelah berkonsultasi dengan tim dokter berketetapan bahwa kepada yang bersangkutan sangat perlu dilakukan pengalihan penahanan," tutur Harli.

Alasan terakhir adalah ada jaminan dalam proses pengalihan penahanan tersebut. Dalam hal ini, istri Tian bertindak sebagai penjamin.

Sebagai tindak lanjut atas pengalihan penahanan itu, kata Harli, pihaknya juga memasang alat untuk pemantau pergerakan Tian selama menjadi tahanan kota.

"Kepada yang bersangkutan juga dilekatkan alat elektronik yang akan melakukan pemantauan terhadap pergerakan. Jadi sudah dipasang alat elektroniknya untuk memantau pergerakan yang bersangkutan," ujarnya.

Lebih lanjut, Harli menyampaikan Tian juga dikenakan wajib lapor satu kali dalam satu minggu yakni setiap hari Senin selama menjadi tahanan kota.

Kejagung sebelumnya menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan perintangan penyidikan maupun penuntutan (obstruction of justice) dalam penanganan perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ketiga tersangka yang ditetapkan Kejagung dalam konferensi pers pada Senin (21/4) dini hari itu terdiri dari Marcella Santoso dan Junaedi Saibih selaku advokat dan Direktur Televisi swasta Tian Bahtiar.

Marcella, Junaedi, dan Tian, diduga bersepakat membuat konten atau berita untuk menyudutkan institusi yang sedang menangani kasus korupsi timah importasi gula.

(***)

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak