RIAU24.COM - Peneliti Utama Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Hadar Nafis Gumay membeberkan dampak yang akan terjadi pada pelaksanaan pesta demokrasi di 2029 jika pembahasan revisi UU Pemilu dan Pilkada molor.
"Ada dua hal menurut saya (dampak dari pembahasan revisi UU Pemilu dan Pilkada yang lambat)," sebutnya dikutip dari rmol.id, Senin, 28 April 2025.
Pertama yang kemungkinan muncul adalah aturan pemilu dan pilkada tidak dipahami secara benar oleh penyelenggara baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) ataupun Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
Belajar dari pengalaman sebelumnya terjadi permasalahan dalam membuat aturan teknis pemilu maupun pilkada, oleh KPU dan Bawaslu.
"Pengalaman selama ini, karena UU-nya selalu saja selesai mepet dengan tahapan pemilu yang segera dimulai, akhirnya aturan pelaksanaannya mepet-mepet. Bahkan ada aturan yang selesai setelah tahapan awalnya dimulai," sebutnya.
Ditambah praktik pembuatan aturan teknis pemilu dan pilkada kerap tidak komprehensif dan malah menimbulkan masalah.
"Maka idealnya semua peraturan KPU yang jumlahnya bisa lebih dari 50, itu semua selesai sebelum tahapan pemilu dimulai," ujarnya.
"Tapi selama ini itu selesai di setiap tahapan dimulai, sehingga KPU sendiri sulit untuk memilih aturan yang komprehensif, tapi juga memastikan penyelenggaraan itu akan sesuai dengan UU-nya," sebutnya.