MAKI Kaget Penemuan Uang Rp5,5 M di Kolong Kasur Rumah Hakim Ali Muhtarom

R24/zura
MAKI Kaget Penemuan Uang Rp5,5 M di Kolong Kasur Rumah Hakim Ali Muhtarom.
MAKI Kaget Penemuan Uang Rp5,5 M di Kolong Kasur Rumah Hakim Ali Muhtarom.

RIAU24.COM -Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan koper berisi uang Rp 5,5 miliar dari bawah kasur saat menggeledah rumah hakim Ali Muhtarom, di Jepara, Jawa Tengah, yang menjadi tersangka suap. 

Masyarakat Anti-korupsi Indonesia (MAKI) mengaku kaget dengan temuan itu.

"Saya syok dan kaget bahwa ada video yang beredar Kejagung mampu menemukan uang Rp 5 miliar lebih di kolong ranjang rumah seorang tersangka Ali Muhtarom di Jepara," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Kamis (24/4/2025).

Bagaimana tidak kaget, kata Boyamin, uang miliaran itu ditemukan di rumah tersangka suap Ali Muhtarom yang juga merupakan hakim ad hoc Tipikor. 

Sejatinya, kata Boyamin, Ali Muhtarom bisa memberi warna pemberantasan korupsi dengan menghukum para pelakunya, namun Ali malah menerima suap.

"Syok Ali Muhtarom hakim ad hoc Tipikor yang mestinya dia memberi warna pemberantasan korupsi di pengadilan dengan cara menghukum berat mampu menelisik lika-liku orang korupsi dan otomatis memberikan contoh dia antikorupsi," kata Boyamin.

"Ini malah ikut-ikutan nerima, malah disembunyikan di rumah ini suatu yang mengagetkan kita semua begitu beraninya bawa ke rumah barang buktinya," imbuhnya.

Boyamin mendorong Ali dihukum seberat-beratnya bila perlu seumur hidup. Dia menyebut Ali telah mengkhianati amanah sebagai hakim.

"Ini seharusnya dihukum beratlah menurut saya, dihukum seumur hidup karena mengkhianati amanah disembunyikan di ranjang," ujarnya.

Lebih lanjut, Boyamin mengapresiasi kinerja Kejagung. Boyamin menyebut Kejagung mampu melacak koper berisi uang itu di rumah hakim Ali.

"Kejagung ketika mampu mengendus itu syok, karena sekarang Kejagung hebat mampu mengendus jauh dari Jakarta dan kemudian sampai ketemu di bawah ranjang dan bahwa nampak sudah mengetahui bahwa koper yang berisi uang di rumah itu, saya apresiasi gitu Kejagung mampu melacak dan menelusuri itu," ujar Boyamin.

Kejagung Temukan Rp 5,5 M di Kolong Kasur Hakim

Kejagung menyita uang senilai Rp 5,5 miliar dari rumah hakim Ali Muhtarom, tersangka kasus dugaan suap vonis lepas dugaan korupsi terkait minyak goreng. Uang itu terdiri atas 36 gepok pecahan USD 100 atau dolar Amerika.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan uang itu ditemukan penyidik saat melakukan penggeledahan di rumah Ali di wilayah Jepara, Jawa Tengah. 

Penggeledahan dilakukan pada Minggu (13/4) lalu atau saat Ali ditetapkan sebagai tersangka.

(***) 
 

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak