RIAU24.COM - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Ficar Hadjar menyebut Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri (MS) dibutuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dijadikan sebagai saksi dalam sidang terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK).
Pemanggilan Megawati dinilai relevan untuk mengungkap alur peristiwa konstruksi perkara kasus Hasto dikutip dari inilah.com, Minggu 27 April 2025.
Dalam surat dakwaan Hasto, Ketua Umum PDIP Megawati disebut turut menandatangani surat permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Riezky Aprilia sebagai Anggota DPR RI Dapil Sumsel I periode 2019–2024 kepada Harun Masiku yang diajukan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Saksi itu adalah orang yang mengetahui, melihat, mendengar, dan merasakan sendiri, apalagi turut menandatangani surat rekomendasi PAW, jadi sangat relevan untuk dipanggil sebagai saksi," ujarnya.
Selain itu, pemanggilan Megawati dinilai penting untuk mengungkapkan sosok "Ibu" yang disebut dalam sidang Hasto.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengungkap rekaman percakapan antara mantan kader PDIP, Saeful Bahri, dan mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina, pada 6 Januari 2020.
Dalam percakapan yang diputar di ruang sidang, Saeful menyampaikan pesan dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kepada Tio untuk diteruskan kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Pesan itu berisi jaminan dari Hasto atas perintah ibu agar Harun Masiku diloloskan sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024. Namun hingga kini, belum diketahui siapa sosok Ibu yang dimaksud.