Kronologi Kebakaran Misterius Lahan Sengketa Sukahaji Bandung

R24/zura
Kronologi Kebakaran Misterius Lahan Sengketa Sukahaji Bandung.
Kronologi Kebakaran Misterius Lahan Sengketa Sukahaji Bandung.

RIAU24.COM -Kebakaran besar melanda kawasan permukiman di Gang Satata Sariksa, Jalan Terusan Pasir Koja, Kelurahan Sukahaji, Kota Bandung, Jawa Barat pada Rabu (9/4) malam lalu.

Kawasan yang terbakar itu diketahui sebagai lahan sengketa. Penyebab kebakaran masih misterius, namun warga terdampak bakal melaporkan kebakaran misterius itu ke polisi.

kebakaran di Jalan Terusan Pasirkoja, Kelurahan Sukahaji, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung pada Kamis (10/4) dini hari WIB jadi sorotan publik karena ditengarai berada di lahan sengketa.

Mengutip dari detikJabar, api mulai terlihat pada Rabu (9/4) pukul 23.50 WIB. Pemadam kebakaran langsung bergegas ke titik api setelah mendapat laporan dari warga.

Dari penyelidikan sementara, Kapolsek Babakan Ciparay, Kompol Kurniawan menyebut api berasal dari salah satu jongko atau lapak penjual kayu bekas. Jelang tengah malam, warga melihat kepulan asap dari sumber api.

"Sewaktu para saksi akan mengecek ke sumber api ternyata dengan cepat api mulai membesar sehingga api tersebut dengan cepat merambat ke jongko lainnya sehingga menyebabkan 45 jongko penjual kayu bekas hangus terbakar," ungkap Kurniawan dikutip dari detikJabar.

Lapor polisi

Penyebab kebakaran itu pun saat ini masih menjadi misteri. Warga Sukahaji memastikan, bakal melaporkan kejadian ini ke polisi karena ada dugaan pihak yang sengaja melakukan pembakaran. 

Sebelumnya di akun X LBH Bandung membeberkan dugaan pembakaran dan pengadangan.

"Kita sudah memberi arahan kepada warga untuk membuat laporan polisi ya, terkait diduga terjadinya kebakaran ini. Kita akan melakukan pengumpulan data dulu, baru kita buat laporan resminya," kata pengacara warga Sukahaji, Freddy Pangabean saat ditemui di PN Bandung, Kamis (10/4) seperti dikutip dari detikJabar.

Sengketa lahan

Di satu sisi, kebakaran di Sukahaji jadi sorotan publik lantaran terjadi di kawasan yang tengah jadi sengketa lahan.

Sengketa itu berawal dari penempelan stiker atas nama sepasang suami istri berinisial JJS dan JK yang mengklaim kepemilikan lahan seluas tujuh hektare. Kini lahan tersebut dikabarkan tengah dihuni sekitar 2.000 kepala keluarga dari empat RW.

Merespons klaim kepemilikan itu, warga mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri Bandung dengan nomor perkara perdata 119/Pdt.G/2025/PN Bdg dan sidang perdana digelar pada Kamis (10/4) pekan ini.

(***)

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak