RIAU24.COM - Gugatan mantan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Tia Rahmania atas Mahkamah Partai PDI-P dan Bonnie Triyana dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Tia tak terbukti terlibat dalam kasus penggelembungan suara dalam pemilihan legislatif (Pileg) 2024 dikutip dari kompas.com, Jumat 18 April 2025.
"Menyatakan penggugat tidak terbukti melakukan penggelembungan suara sebanyak 1.629 suara sebagaimana dalam Putusan Mahkamah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Nomor: 009/24051 4/I/MP/2024, tanggal 14 Agustus 2024, yang diterbitkan oleh TERGUGAT I," sebut PN Jakarta Pusat.
Majelis hakim juga menyatakan bahwa Tia sebagai pemilik suara sah berdasarkan Formulir D Hasil Pleno Tingkat KPU Kabupaten Lebak dan Pandeglang.
Tia memperoleh suara sebanyak 37.359 suara. "Menyatakan PENGGUGAT sebagai pemilik suara yang sah berdasarkan Formulir D Hasil Pleno Tingkat KPU Kabupaten Lebak dan Pandeglang sebanyak 37.359 suara dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan," bunyi putusan Nomor 603/Pdt.Sus-Parpol Pn.Jkt.pus.
Untuk diketahui, Tia dipecat oleh Mahkamah Partai PDI-P karena disebut terlibat dalam kasus penggelembungan suara dalam pemilihan legislatif (Pileg) 2024.
Karena keputusan Mahkamah Partai PDI-P itu, Tia batal dilantik sebagai anggota DPR.
Posisinya digantikan oleh Bonnie Triyana selaku caleg PDI-P daerah pemilihan (Dapil) Banten 1 yang meraih suara terbanyak kedua.