KPU Siak Pastikan Teknis Penyelenggaraan Pemungutan Suara 22 Maret 2025 Berjalan Maksimal

R24/lin
Dedi Kurniawan Anggota KPU siak Bagian Divisi teknis penyelenggaraan
Dedi Kurniawan Anggota KPU siak Bagian Divisi teknis penyelenggaraan

RIAU24.COM - Siak-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak menegaskan bahwa teknis pelaksanaan pemungutan suara pada 22 Maret 2025 akan berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tanpa perubahan dalam prosedurnya. Fokus utama KPU adalah memastikan seluruh proses dapat berlangsung dengan lancar melalui berbagai upaya pencegahan agar pemungutan dan penghitungan suara berjalan optimal.

Dedi Kurniawan, Selaku Anggota KPU Siak Divisi Teknis Penyelenggaraan, menjelaskan bahwa teknis penyelenggaraan adalah serangkaian prosedur dan langkah-langkah yang dilakukan untuk memastikan proses pemungutan dan penghitungan suara berjalan dengan baik, sesuai aturan, serta meminimalkan potensi kendala di lapangan.

Menurutnya, teknis penyelenggaraan mencakup beberapa langkah utama, yaitu:

Upaya pencegahan untuk menjamin kelancaran pemungutan suara.

Pemberian informasi kepada pemilih, baik melalui surat pemberitahuan maupun pesan elektronik.

Sosialisasi di berbagai lokasi, termasuk TPS khusus.

Validasi data pemilih guna memastikan keakuratan daftar pemilih.

KPU Siak telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada pemilih sebagai bentuk ajakan untuk menggunakan hak pilihnya. Selain itu, pada H-1, KPU juga akan mengingatkan pemilih melalui pesan WhatsApp (WA) serta memberikan pemberitahuan tambahan dua jam sebelum penutupan pemungutan suara.

Terkait pemilih di lokasi khusus, Dedi menegaskan bahwa tanggung jawab KPU hanya sebatas memberikan informasi dan sosialisasi, bukan menghadirkan pemilih ke TPS. Sosialisasi sendiri telah dilakukan di berbagai tempat, termasuk tiga TPS khusus, serta lokasi lainnya seperti di Jayapura yang dijadwalkan berlangsung hari ini.

Saat ini, KPU juga sedang melakukan validasi data pemilih guna memastikan akurasi daftar pemilih. Proses ini diharapkan rampung pada 18 Maret 2025. Publikasi data hasil validasi akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan pihak terkait.

Dengan berbagai langkah ini, KPU Siak berkomitmen agar pelaksanaan pemungutan suara pada 22 Maret 2025 dapat berjalan dengan baik, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(Lin)

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak