RIAU24.COM - Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat penyelenggara negara (PN) menolak dan melaporkan segala bentuk penerimaan gratifikasi.
"KPK mengingatkan para ASN dan PN untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, terlebih dalam rangka perayaan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah," sebutnya.
Agar lebih memperjelas, imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
Salah satu yang kerap dilakukan adalah permintaan dana dan/atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR).
Perbuatan itu jelas dilarang karena dapat berimplikasi menimbulkan konflik kepentingan.
"Serta bertentangan dengan peraturan dan kode etik, dan memiliki risiko tindak pidana korupsi," ujarnya.
KPK juga mengimbau kepada pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah (K/L/PD) dan BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.
Pimpinan K/L/PD dan BUMN/BUMD juga diharapkan menerbitkan imbauan secara internal untuk pegawai di lingkungan kerjanya, agar menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya.