Hati-hati! STNK Mati 2 Tahun, Kendaraan Bisa Disita dan Data Diblokir

R24/riz
STNK
STNK

RIAU24.COM Data kendaraan STNK yang mati dan tak diperpanjang selama dua tahun bakal dihapus. Selain itu, kendaraan bermotor tersebut juga tak akan bisa lagi digunakan dan disita.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menjelaskan, Polri menerbitkan STNK sebagai dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor. 

"STNK berisi identitas pemilik, identitas kendaraan bermotor, dan masa berlaku termasuk pengesahannya berlaku selama 5 tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun," jelas Artanto, Rabu (12/3). 

Menurutnya, STNK diatur dalam Pasal 1 dan Pasal 43 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regiden). 

Baca Juga: Sinyal Bahaya di Balik Defisit APBN Awal Tahun 2025, Isu Sri Mulyani Mundur Tetiba Mencuat

Namun, lanjut Artanto, pemilik kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang sehingga STNK miliknya mati selama setidaknya dua tahun akan mendapatkan sanksi tegas. 

"Jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah masa berlaku STNK habis, maka registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan," tuturnya. 

Sanksi tersebut tercantum dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Artanto menyatakan, sanksi kendaraan disita dan data pengendaranya dihapus jika STNK mati dua tahun atau lebih diberlakukan sebagai bentuk sanksi administratif bagi pemilik kendaraan bermotor. 

Artanto menambahkan, terdapat beberapa ketentuan yang berlaku terhadap sanksi kendaraan disita dan datanya dihapus jika STNK mati dua tahun. Ketentuan itu diatur berdasarkan Pasal 84 dan Pasal 85 Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Reident Ranmor). 

"Kendaraan bermotor dapat dihapuskan dari regident apabila atas permintaan pemilik kendaraan atau berdasarkan pertimbangan pejabat regident ranmor," terangnya. 

Namun sebelum menghapus data dan menyita kendaraan yang STNK-nya mati dua tahun, dia menyatakan, pihak kepolisian akan memberikan surat peringatan.

Hal ini dilakukan sebagai upaya mengingatkan pemilik kendaraan akan kewajibannya memperpanjang masa berlaku STNK. 

Tahapan peringatan sebelum data kendaraan bermotor dengan STNK mati dihapus, yakni: 

Peringatan pertama diberikan tiga bulan sebelum penghapusan data 

Peringatan kedua diberikan satu bulan setelah peringatan pertama jika pemilik kendaraan tidak memberikan tanggapan 

Baca Juga: Jokowi Tantang PDIP Bongkar Oknum yang Minta Dirinya Tidak Dipecat Sebagai Kader

Peringatan ketiga diberikan satu bulan setelah peringatan kedua, jika pemilik kendaraan tidak memberikan jawaban/tanggapan atas peringatan sebelumnya. 

Jika pemilik kendaraan bermotor memberikan jawaban atau tanggapan setelah mendapatkan peringatan ketiga dari polisi, data pengendara tidak dihapus dan kendaraannya tidak akan disita. 

"Pemilik kendaraan bermotor tidak memberikan tanggapan dalam jangka waktu satu bulan sejak peringatan ketiga, dilakukan penghapusan regident ranmor dan penyitaan kendaraan bermotor," tegas Artanto.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak