KKP Panggil Pengacara Kades Kohod Besok, Bahas Denda Rp48 M Pagar Laut 

R24/zura
KKP Panggil Pengacara Kades Kohod Besok, Bahas Denda Rp48 M Pagar Laut 
KKP Panggil Pengacara Kades Kohod Besok, Bahas Denda Rp48 M Pagar Laut 

RIAU24.COM -Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan mengundang tim pengacara Kepala Desa Kohod Arsin untuk membahas denda Rp48 miliar terkait kasus pagar laut.

Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto mengatakan akan ada pertemuan di Kantor KKP, Jakarta, besok siang. Pertemuan itu membahas denda kasus pagar laut.

"Insyaallah Senin besok mekanisme sanksi adminsitratif denda kami sampaikan ke pengacara Kepala Desa Kohod dan stafnya," kata Doni melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Minggu (2/3).

Doni tak bisa memastikan waktu rinci pertemuan itu. Dia hanya menyebut perwakilan Kades Kohod menyatakan akan hadir siang hari.

Saat ditanya apakah pertemuan terbuka untuk publik, Doni menyebut pertemuan tak lama. 

Menurutnya, tim Kades Kohod hanya akan mengambil surat-surat terkait denda.

"Mereka akan datang ke KKP, mengambil dokumen saja," ucapnya.

Sebelumnya, KKP menjatuhkan sanksi administrasi berupa denda Rp48 miliar kepada Kepala Desa Kohod Arsin atas keterlibatan di kasus pagar laut Kabupaten Tangerang.

(***)

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak