Kesiapan Hasto di Sidang Perdana Praperadilan Gugatan Kedua

R24/azhar
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Sumber: tvone
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Sumber: tvone

RIAU24.COM - Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menyebut pihaknya siap menghadapi sidang perdana praperadilan kedua.

Sidang perdana tersebut diajukan Hasto terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berlangsung hari ini, Senin 3 Maret 2025 dikutip dari inilah.com.

"Seperti yang kita tahu bersama, praperadilan sebelumnya belum menyentuh inti perkara, dan keputusan hakim praperadilan sebelumnya masih memberikan ruang bagi kami mengajukan kembali praperadilan dalam dua gugatan," ujarnya.

Permohonan praperadilan kali ini dibagi dalam dua gugatan.

Pertama, terkait status suap sebagaimana sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua, kasus perintangan penyidikan sebagaimana sangkaan Pasal 21 UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Praperadilan ini pun sesuai Pasal 79 KUHAP, bahwa ini merupakan hak tersangka.

Dia berharap praperadilan ini menjadi kesempatan bagi KPK dan tim hukum pihaknya sebagai penggugat untuk saling menguji dasar penetapan tersangka Hasto.

Di mana, status Hasto sebagai tersangka oleh KPK benar berdasarkan pada rasionalitas hukum, norma-norma dan argumentasi hukum yang logis, atau sekadar kriminalisasi terhadap aktivis politik yang berseberangan dengan kekuasaan.

"Kami berharap agar teman-teman di KPK pun sudah siap hadir dalam menghadapi praperadilan ini sehingga asas sederhana, cepat dan biaya murah itu bisa terlaksana, sehingga dapat memberikan kepastian hukum baik bagi KPK maupun Pak Hasto Kristiyanto," ujarnya.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak