RIAU24.COM - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengaku melakukan evaluasi pada kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara Pilkada.
Hal ini buntut Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di 24 daerah dikutip dari liputan6.com, Selasa 25 Februari 2025.
Dia menilai keputusan MK menunjukkan adanya kesalahan pada KPU.
Kesalahan yang dia maksud itu adalah tidak profesional dan lalai.
"Putusan MK terkait dengan perselisihan hasil pilkada hari ini memang mengindikasikan beberapa KPU di tingkat kabupaten kota itu bekerja dengan kurang profesional, bahkan lalai baik secara administrasi maupun secara hukum," sebutnya.
Pihaknya pun dalam waktu dekat memanggil penyelenggara Pemilu untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut.
"Akan menjadi bagian penting evaluasi Komisi II DPR RI, terhadap penyelenggaraan Pilkada 2024," ujarnya.
Setelah ini ke depan harus ada fokus dan evaluasi rekrutmen penyelenggara Pemilu.
"Termasuk kualitas penyelenggara pemilu, termasuk ke depan bagaimana mekanisme rekrutmen penyelenggara pemilu baik KPU dan Bawaslu di seluruh Indonesia," ujarnya.