Curi Pagar Besi Milik PT PHR, Dua Pria Diringkus Polsek Minas

R24/lin
Curi Pagar Besi Milik PT PHR, Dua Pria Diringkus Polsek Minas
Curi Pagar Besi Milik PT PHR, Dua Pria Diringkus Polsek Minas

RIAU24.COM - Siak-Kepolisian Sektor (Polsek) Minas berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di lokasi 6B-16 Area 4 Minas Field PT. PHR, Kampung Minas Barat, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau. Kejadian ini dilaporkan pada Kamis (20/02/2025), sekitar pukul 18.00 WIB.

Kapolsek Minas, Kompol Carroland Rhamdhani SH SIK MH MIK, memimpin langsung pengungkapan kasus ini. Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/06/II/2025/SPKT/Polsek Minas/Polres Siak/Polda Riau tanggal 21 Februari 2025, seorang security PT. NPN, Rahmat Amin Darja (49), melaporkan pencurian pagar besi (fencing) di area pertambangan tersebut.

"Kami menerima laporan dari pihak PT. PHR pada tanggal 21 Februari 2025, terkait adanya pencurian pagar besi di lokasi 6B-16 Area 4 Minas Field. Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi dua orang pelaku," ujar Kompol Carroland kepada wartawan, Senin (24/02/2025).

Identitas dan Penangkapan Pelaku

Berdasarkan penyelidikan, dua pria yang terlibat dalam aksi pencurian ini adalah WO (56) dan BG (46).

WO ditangkap pada Jumat (21/02) sekitar pukul 19.00 WIB di rumahnya di Jalan Yos Sudarso Km. 39, Kampung Minas Barat, Kecamatan Minas.

BG ditangkap setengah jam kemudian, sekitar pukul 19.30 WIB, saat sedang mencari brondolan (buah sawit yang jatuh) di Jalan Yos Sudarso Km. 36 Minas Barat.

"Kami langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Minas, Iptu Hendra Gunawan, beserta anggota untuk melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku," jelas Kompol Carroland.

Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa:

16 potong pipa besi pagar well

1 unit mobil Kijang warna silver dengan nomor polisi BM 1310 SK

1 set blender (alat las potong)

Proses Hukum dan Ancaman Hukuman

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polsek Minas untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini dan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk proses hukum berikutnya.

Atas perbuatannya, WO dan BG dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

"Kami akan terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan memastikan kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas Kapolsek.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak