RIAU24.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan akan hadir dalam sidang praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait penetapan tersangka dalam kasus Harun Masiku pada 5 Februari mendatang.
"Kemungkinan besar akan hadir Biro Hukum KPK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, dikutip Minggu (2/2).
Meski demikian, Tessa mengatakan, kepastian kehadiran Biro Hukum KPK dalam persidangan bisa dilihat pada hari pelaksanaannya.
"Tapi untuk pastinya kita tunggu ya hari H. Tapi info yang saya dapatkan dari Biro Hukum akan hadir," ujarnya.
Baca Juga: TNI Buka Pintu Bagi Rakyat untuk Jadi Tentara Siber Indonesia
Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto, memutuskan untuk menunda sidang praperadilan Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (21/1).
Sidang tersebut dijadwalkan ulang hingga 5 Februari 2025 karena ketidakhadiran KPK sebagai termohon.
"Dengan demikian kita tunda pada tanggal 5 dengan agenda memanggil kembali termohon. Sidang ditutup," ucap Djuyamto, sembari mengetuk palu sebagai tanda persetujuan penundaan sidang di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
Sebelum memutuskan penundaan, terjadi diskusi antara tim hukum PDI-P yang hadir dan Djuyamto mengenai jadwal sidang. Djuyamto menyatakan bahwa dia hanya memiliki waktu kosong pada tanggal 5 Februari.
Sementara itu, tim hukum Hasto, yang diwakili oleh Ronny Talapessy, mengusulkan agar sidang digelar pada 3 Februari.
“Tanggal 3 (Februari) saya di Tipikor. Tapi Rabu tanggal 5 itu pas kosong. Boleh ya?" tanya Djuyamto.
Baca Juga: Ledek Honorer Pakai BPJS Berobat di RS, Karyawan PT Timah Terancam Dipecat
“Baik Yang Mulia," jawab Ronny Talapessy.
Sebagai informasi, gugatan praperadilan ini diajukan oleh Hasto terkait penetapan status tersangka oleh KPK pada 24 Desember 2024.
Hasto menjadi tersangka dalam kasus suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR serta perintangan penyidikan yang melibatkan eks kader PDI-P, Harun Masiku.