Heboh Larangan Jual LPG ke Pengecer

R24/azhar
Gas 3 Kilogram. Sumber: CNBC
Gas 3 Kilogram. Sumber: CNBC

RIAU24.COM - Direktur Pusat Riset Politik, Hukum, dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam menilai larangan LPG dijual di pengecer dianggap sebagai kebijakan yang harus dikaji ulang.

Hal ini dilakukan agar tidak menyengsarakan rakyat dikutip dari rmol, Minggu 2 Februari 2025.

Tambahnya, pelarangan pembelian LPG di pengecer merupakan bagian bentuk pembatasan dan sangat tidak populis bagi masyarakat.

"Saya kira aturan soal LPG dilarang ke pengecer sangat tidak populis. Mestinya pemerintah mengkaji ulang aturan tersebut," sebutnya.

"Pemerintah seharusnya memperjelas daya, bukan justru membatasi," sebutnya.

Pembatasan akan dipersepsikan sebagai monopoli dalam peredaran LPG yang hanya diperbolehkan pihak tertentu.

"Pemerintah jika ingin irit anggaran janganlah menyentuh kepada rakyat kecil, rakyat kecil mestinya dimakmurkan, dimudahkan dalam mengakses kebutuhan dasar dan pokok di pasaran, bukan malah mengeluarkan kebijakan pelarangan kepada pengecer," ujarnya.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak