RIAU24.COM - Direktur Pusat Riset Politik, Hukum, dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam menilai larangan LPG dijual di pengecer dianggap sebagai kebijakan yang harus dikaji ulang.
Hal ini dilakukan agar tidak menyengsarakan rakyat dikutip dari rmol, Minggu 2 Februari 2025.
Tambahnya, pelarangan pembelian LPG di pengecer merupakan bagian bentuk pembatasan dan sangat tidak populis bagi masyarakat.
"Saya kira aturan soal LPG dilarang ke pengecer sangat tidak populis. Mestinya pemerintah mengkaji ulang aturan tersebut," sebutnya.
"Pemerintah seharusnya memperjelas daya, bukan justru membatasi," sebutnya.
Pembatasan akan dipersepsikan sebagai monopoli dalam peredaran LPG yang hanya diperbolehkan pihak tertentu.
"Pemerintah jika ingin irit anggaran janganlah menyentuh kepada rakyat kecil, rakyat kecil mestinya dimakmurkan, dimudahkan dalam mengakses kebutuhan dasar dan pokok di pasaran, bukan malah mengeluarkan kebijakan pelarangan kepada pengecer," ujarnya.