Pemilik Didenda Rp18 Juta Permeter saat Nelayan Rugi Miliaran Rupiah Gegara Pagar Laut 

R24/zura
Pemilik Didenda Rp18 Juta Permeter saat Nelayan Rugi Miliaran Rupiah Gegara Pagar Laut 
Pemilik Didenda Rp18 Juta Permeter saat Nelayan Rugi Miliaran Rupiah Gegara Pagar Laut 

RIAU24.COM -Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengeluarkan perhitungan denda Rp18 juta per kilometer atas pelanggaran pemagaran laut. 

Menurut Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), denda tersebut tidak sebanding dengan kerugian yang ditaksir dialami nelayan akibat adanya pagar laut . 

KKP berdalih bahwa perhitungan denda tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan. 

“Perhitungan tersebut semakin menunjukkan bahwa sikap KKP tidak serius dalam menindak pelaku perusakan perairan laut dengan cara pemagaran bambu di laut,” ujar Sekretaris Jenderal Kiara Susan Herawati kepada MNC Portal, Selasa (28/1/2025). 

Kiara menilai terbitnya hak atas tanah di perairan laut yang telah dipasang pagar bambu dengan jenis hak milik (HM) dan hak guna bangunan (HGB) di perairan laut Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang merupakan proses maladministrasi. 

Sekretaris Jenderal Kiara Susan Herawati mengatakan, implikasi dari maladministrasi merupakan tindak pidana yang diduga dilakukan aparatur desa maupun kantor pertanahan Kabupaten Tangerang. 

KKP telah menetapkan denda Rp18 juta per kilometer terhadap pemasangan pagar bambu yang terjadi di perairan Kabupaten Tangerang. 

Ironisnya pasca KKP menyegel pagar laut pada 9 Januari 2025 tidak ada pengungkapan siapa dalang dan juga aktor intelektual dari pagar laut tersebut.

Padahal lanjut dia, terdapat pihak-pihak yang diduga sebagai pelaku baik aktor lapangan maupun aktor intelektualnya dan telah diketahui masyarakat lokal.

“Bahkan siapa aktor yang akan diuntungkan dari seluruh proses ini, maka akan mengerucut kepada aktor intelektualnya,” paparnya. 

Susan menambahkan, bukti lain ketidakseriusan KKP adalah penetapan denda yang hanya menggunakan satu instrumen PP No. 85/2021 dalam penghitungan denda atas kerugian negara dari adanya pemasangan pagar laut tersebut.

(***) 

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak