RIAU24.COM - Presiden AS Donald Trump pada hari Rabu (29 Januari) meluncurkan rencana kontroversial untuk menahan ribuan migran tidak berdokumen di Teluk Guantanamo, penjara militer Amerika Serikat yang terkenal kejam.
Trump mengumumkan bahwa fasilitas penahanan baru yang dapat menampung hingga 30.000 migran tidak berdokumen akan dibangun di pangkalan militer terkenal di Kuba yang digunakan untuk menahan tersangka terorisme sejak serangan 11/9.
Imigran ilegal kriminal
Tetap setia pada narasi kampanyenya yang menjelek-jelekkan migran, Trump menyebut mereka imigran gelap kriminal dan mengatakan bahwa kamp penahanan Teluk Guantanamo akan membantu menggandakan kapasitas AS dalam menahan migran tak berdokumen.
Saat menandatangani rancangan undang-undang yang memerintahkan penahanan praperadilan terhadap para migran, Trump mengklaim rencana Guantanamo-nya akan membawa selangkah lebih dekat untuk memberantas momok kejahatan migran.
"Kami memiliki 30.000 tempat tidur di Guantanamo untuk menahan imigran ilegal kriminal terburuk yang mengancam rakyat Amerika," katanya.
Teluk Guantanamo yang terkenal
Fasilitas Guantanamo, menurut AFP, saat ini hanya menampung 15 tahanan dari perang di Afghanistan, Irak, dan operasi lain yang dipicu oleh serangan tragis 11 September 2001.
Pada puncaknya, Guantanamo menampung 800 orang di aulanya.
Kelompok hak asasi manusia telah lama mengecam penjara tersebut karena penahanan tanpa batas waktu.
Penjara ini menjadi simbol ekstrem awal perang melawan teror AS karena metode interogasi yang keras yang menurut para kritikus sama dengan penyiksaan.
Berbicara kepada Fox News, Menteri Pertahanan Pete Hegseth meyakinkan bahwa para migran akan ditempatkan terpisah dari tahanan 9/11 yang tersisa, dan bahkan menyarankan bahwa lapangan golf dapat diubah untuk membangun fasilitas baru.
Tindakan brutal
Kritik terhadap rencana itu pun langsung ditanggapi. Kuba mengecamnya sebagai tindakan brutal.
Pengumuman Trump menyusul penandatanganan Undang-Undang Laken Riley bipartisan, yang dinamai berdasarkan nama seorang mahasiswa AS yang dibunuh oleh seorang migran Venezuela yang tidak berdokumen.
Undang-undang tersebut mengamanatkan penahanan praperadilan bagi para migran yang didakwa melakukan pencurian atau kejahatan kekerasan, sebuah langkah yang dipuji Trump sebagai langkah menuju pemberantasan kejahatan migran.
Undang-undang itu diperkirakan akan meningkatkan jumlah tahanan dalam tahanan AS.
(***)