Prabowo Minta Koruptor Divonis 50 Tahun Penjara, Begini Respon Kejagung

R24/zura
Prabowo Minta Koruptor Divonis 50 Tahun Penjara, Begini Respon Kejagung.
Prabowo Minta Koruptor Divonis 50 Tahun Penjara, Begini Respon Kejagung.

RIAU24.COM -Kejagung RI merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait koruptor dihukum 50 tahun penjara.

Kejagung mengaku mendukung pernyataan Presiden Prabowo itu.

"Terkait dengan pernyataan Bapak Presiden tentu kami sangat mendukung ya, apa yang sudah dinyatakan oleh beliau dan kami sangat responsif terkait dengan pernyataan beliau," kata Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar dalam konferensi pers di Kejagung RI, dikutip dari detikcom.

Harli menjelaskan Kejagung langsung memberi respons atas pernyataan Presiden Prabowo. 

Dia menyebut saat ini pihak penuntut umum sudah mengajukan banding ke pengadilan terkait hasil putusan hukuman 6,5 tahun terhadap terdakwa Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah yang rugikan negara hingga Rp 300 triliun.

"Oleh karenanya kami berkomitmen dan sesungguhnya kami sudah melakukan upaya hukum ya melakukan banding dan sudah didaftarkan di pengadilan," jelas Harli.

Harli juga menjelaskan mengenai pernyataan Presiden Prabowo yang meminta agar hukuman koruptor rugikan negara triliunan rupiah dihukum selama 50 tahun. 

Dia mengatakan terkait hukuman, Kejagung masih berpegangan pada regulasi atau aturan hukum yang berlaku saat ini di UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dia menerangkan saat ini pihak penuntut umum tengah menyusun butir maupun poin yang ada dalam dalil terkait memori banding. 

Sebab, pihaknya belum menerima salinan putusan, penyusunan memori banding sudah dilakukan dengan memanfaatkan catatan persidangan.

(***) 

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak