RIAU24.COM - Ketua Fraksi Gerindra DPR RI, Budisatrio Djiwandono menyebut pihaknya siap menggawal jalannya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen.
Hal ini mereka lakukan karena masih ada sejumlah tahapan yang harus dilewati sebelum putusan ini diresmikan sebagai produk revisi UU dikutip dari rmol.id, Sabtu 4 Januari 2024.
"Maka dari itu, Fraksi Gerindra akan terus mengawal prosesnya, agar penerapan putusan bisa berjalan efektif dan selaras dengan amanat dalam putusan MK," sebutnya.
Ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional sebagai syarat partai politik mengusung capres-cawapres dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan tersebut dibacakan Ketua MK RI, Suhartoyo dalam Sidang Putusan Perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024, yang diajukan empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga.
Sidang digelar di Ruang Sidang Utama Gedung MK RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis, 2 Januari 2024.
"Menyatakan norma Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," sebut Suhartoyo.