Ini Ternyata Batas Umur Pensiun TNI-Polri dan PNS, Ada yang Sampai 65 Tahun

R24/riki
Ini Ternyata Batas Umur Pensiun TNI-Polri dan PNS, Ada yang Sampai 65 Tahun (foto/int)
Ini Ternyata Batas Umur Pensiun TNI-Polri dan PNS, Ada yang Sampai 65 Tahun (foto/int)

RIAU24.COM - Saat ini proses seleksi CPNS masih berlanjut. Selain kesejahteraan banyak yang mau ikut CPNS sebab punya masa depan cerah sebab masa pensiun yang lama.

Dilansir dari berbagai sumber, pemerintah telah mengatur batas usia pensiun untuk TNI-Polri atau PNS. Berikut ini beberapa masa pensiun PNS, TNI, dan Polri.

Masa pensiun Polri berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia telah ditetapkan maksimal 58 tahun. Batas umur pensiun ini diberlakukan terhadap semua golongan kepangkatan di institusi Polri.

Baca Juga: Studi: Virus yang Terkait dengan Covid 19 Menempuh Perjalanan Lebih dari 2.700 km Sebelum Terdeteksi di Wuhan

Kemudian batas usia pensiun untuk PNS adalah 58 tahun khusus untuk pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan. Itu semua berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/ V.119-2/99 tertanggal 3 Oktober 2017 tentang Batas Usia Bagi PNS Yang Memegang Jabatan Fungsional. 

Sedangkan pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya adalah 60 tahun. Sementara PNS yang memangku jabatan pejabat fungsional ahli utama ialah 65 tahun.

Baca Juga: Tahukah Anda, Makan Ayam dalam Jumlah Segini Bisa Memperpendek Umur

Lalu untuk prajurit TNI yang perwira batas umur pensiun paling tinggi adalah 58 tahun. Sedangkan bintara dan tantama adalah 53 tahun. Aturan itu mengacu dalam Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak