RIAU24.COM - SIAK — Menutup akhir tahun 2025, Bupati Siak Dr. Afni Zulkifli, M.Si menggagas tradisi baru dalam tata kelola pemerintahan. Untuk pertama kalinya, Pemerintah Kabupaten Siak akan menggelar Kaleidoskop 2025 yang dibuka untuk umum sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja pemerintah daerah kepada masyarakat.
Sebagai mantan jurnalis, Afni memahami pentingnya akses informasi bagi publik. Ia menegaskan bahwa melalui Kaleidoskop 2025, masyarakat dapat mengetahui program kerja, capaian pembangunan, hingga kondisi keuangan daerah secara terbuka.
“Tidak ada yang perlu disembunyikan, karena rakyat berhak tahu,” tegas Afni, Sabtu (27/12/2025).
Ia mengatakan seluruh unsur pimpinan daerah akan hadir dalam kegiatan ini, mulai dari Bupati, Wakil Bupati, Sekda, Kepala OPD, BUMD, hingga pejabat terkait lainnya. Acara akan digelar pada 29 Desember 2025 di Gedung Datuk Empat Suku, Rumah Dinas Bupati Siak (Rumah Rakyat).
Dalam agenda tersebut, Pemkab Siak akan menyampaikan:
laporan keuangan daerah
progres capaian program tahun 2025
realisasi anggaran
evaluasi kerja perangkat daerah
arah kebijakan keuangan dan pembangunan ke depan
“Kegiatan ini terbuka untuk umum. Siapa pun boleh datang. Termasuk data kondisi kas daerah akan kami sampaikan dengan tampilan rekening terakhirnya,” ungkap Afni.
Tekanan fiskal dan upaya perbaikan
Afni menjelaskan bahwa dirinya baru menjabat sebagai Bupati Siak sejak 4 Juni 2025. Selama masa kepemimpinannya, Pemkab Siak sudah mencicil utang tahun 2024 hampir Rp200 miliar, meski masih tersisa sekitar Rp120 miliar yang belum dapat dibayarkan.
Menurutnya, kondisi keuangan daerah masih mengalami tekanan akibat:
sisa utang tahun sebelumnya
defisit anggaran
pemangkasan dana transfer pusat
beban Silpa yang harus dibayarkan
“Kami tetap berikhtiar melakukan efisiensi, meningkatkan PAD, dan menjalankan program prioritas pembangunan. Namun pada saat yang sama, kami harus jujur dan transparan kepada rakyat terkait kondisi keuangan yang sebenarnya,” ujarnya.
Afni juga menegaskan bahwa transparansi bukan hanya kewajiban pemerintah daerah, tetapi juga pemerintah pusat, terutama terkait kejelasan dana bagi hasil sumber daya alam.
Wujud nyata amanat UU Keterbukaan Informasi Publik
Kaleidoskop 2025 disebutnya sebagai bentuk implementasi nyata Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Tradisi baru ini diharapkan:
memperkuat kepercayaan publik
menghadirkan pemerintahan yang transparan
mendorong partisipasi masyarakat
mencegah misinformasi terkait kondisi keuangan dan program pemerintah
“Pemerintah harus hadir dengan kejujuran. Transparansi adalah hak rakyat dan kewajiban kami,” tegas Afni.(Lin)