Rumah Warga di Sri Gading Dibakar OTK, Polisi Bergerak Cepat Tangkap Dua Pelaku

R24/lin
Rumah Warga di Sri Gading Dibakar OTK, Polisi Bergerak Cepat Tangkap Dua Pelaku
Rumah Warga di Sri Gading Dibakar OTK, Polisi Bergerak Cepat Tangkap Dua Pelaku

RIAU24.COM - SIAK – Warga Kampung Sri Gading, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, digemparkan peristiwa dugaan pembakaran rumah milik Maryanto (38), Sabtu (20/12/2025) sekira pukul 03.00 WIB. Api sempat melalap bagian garasi rumah korban sebelum akhirnya berhasil dipadamkan warga.

Beruntung tidak ada korban jiwa, namun bagian dinding papan garasi mengalami kerusakan akibat terbakar.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Lubuk Dalam IPTU Marhengky S.Sos., M.H, mengungkapkan, kejadian bermula saat korban mendengar suara ledakan dari arah garasi rumahnya.

“Awalnya korban mengira suara tersebut berasal dari handphone anaknya yang sedang di-charge. Setelah dicek, ternyata api sudah membakar bagian garasi,” jelas IPTU Marhengky.

Korban bersama istrinya, dibantu warga sekitar, langsung berupaya memadamkan api. Sekitar pukul 03.36 WIB, api berhasil dipadamkan. Dari lokasi kejadian, polisi menemukan botol air mineral berisi bahan bakar yang dibalut kain, diduga kuat digunakan sebagai alat pembakaran.

Merasa terancam, korban kemudian melapor ke Polsek Lubuk Dalam. Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dua terduga pelaku berinisial SM (45) dan SK (39).

Pengungkapan kasus dilakukan Sabtu (27/12/2025). Petugas mendapat informasi keberadaan pelaku di wilayah Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis. Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam bersama Sat Intelkam Polres Siak langsung menuju lokasi.

Sekitar pukul 18.25 WIB, polisi mengamankan SM di sebuah rumah. Tidak lama kemudian, sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku kedua SK datang ke lokasi dan langsung ikut diamankan.

“Keduanya mengakui perbuatannya. Saat ini para pelaku sudah kami amankan di Polsek Lubuk Dalam untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolsek.

Barang bukti yang diamankan antara lain:

satu botol air mineral berisi pertalite

sehelai kain kaos yang dijadikan sumbu

Kedua pelaku dijerat Pasal 187 KUHP tentang tindak pidana pembakaran, dengan ancaman hukuman penjara.

Kapolsek mengimbau masyarakat tetap tenang dan menyerahkan penanganan kasus kepada pihak kepolisian.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak bertindak main hakim sendiri dan segera melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas,” tutupnya.

Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan serta akan melakukan gelar perkara untuk proses hukum lebih lanjut.(Lin)

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak