Komisioner KPU Tak Butuh Sampai 9 Orang

R24/azhar
Gedung KPU RI. Sumber: Metro TV
Gedung KPU RI. Sumber: Metro TV

RIAU24.COM - Founder Citra Institute, Yusak Farchan merespons usulan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk menambah komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjadi 9 orang.

Menurutnya, tata kelola penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) cukup dimanajerial oleh 7 orang, dikutip dari rmol.id, Minggu 28 Desember 2025.

"Jumlah anggota (komisioner) KPU 7 orang sebenarnya ideal," ujarnya.

Menurutnya, formasi ini dinilai cukup.

Hal ini karena akan ada penyesuaian sistem pelaksanaan pemilu sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Terutama soal pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal," sebutnya.

"Dengan keluarnya putusan MK soal jeda pemilu nasional dan pemilu lokal, kompleksitas pemilu khususnya beban teknis penyelenggaraan pemilu akan terurai," tambahnya.

Dia pun melihat usulan penambahan jumlah komisioner penyelenggara pemilu oleh Kementerian PPN/Bappenas tidak mendesak.

"Usulan Bappenas terkait keanggotaan penyelenggara pemilu menjadi 9 orang harus relevan dengan kompleksitas penyelenggaraan pemilu ke depan," tutupnya.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak