RIAU24.COM - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menyebut Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) akan menuntut perusahaan yang terbukti menjadi biang bencana Sumatera.
Tuntutan tersebut berupa proses pidana, sanksi administratif, hingga tuntutan ganti rugi kerusakan lingkungan, dikutip dari kompas.com, Senin, 15 Desember 2025.
"Jadi, pada pokoknya telah diambil kesimpulan beberapa hal yang pertama, dapat kami sampaikan bahwa Satgas PKH sudah melakukan langkah-langkah identifikasi perbuatan pidana. Dan selanjutnya akan memastikan siapa yang bertanggung jawab secara pidana atas bencana yang terjadi," ujarnya.
Tambahnya, Satgas PKH baru saja menggelar rapat koordinasi untuk membahas progres penanganan bencana serta kebijakan lanjutan yang akan ditempuh.
Rapat tersebut dipimpin Menteri Pertahanan dan dihadiri Jaksa Agung, Menteri Kehutanan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN.
Lalu Menteri Lingkungan Hidup, serta perwakilan dari 12 kementerian dan lembaga yang tergabung dalam Satgas PKH.
Penegakan hukum akan dilakukan secara terpadu oleh Bareskrim Polri, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, serta Kejaksaan.