Netanyahu Tepis Ancaman Mamdani untuk Tegakkan Surat Perintah Penangkapan ICC, Sebut akan Tetap Mengunjungi NYC

R24/tya
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, Wali Kota New York terpilih Zohran Mamdani/ AFP
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, Wali Kota New York terpilih Zohran Mamdani/ AFP

RIAU24.COM Benjamin Netanyahu pada hari Rabu (3 Des) menepis ancaman dari walikota New York, Zohran Mamdani, yang mengatakan dia akan menegakkan surat perintah penangkapan Pengadilan Kriminal Internasional terhadap Perdana Menteri Israel dan mengatakan bahwa dia masih berencana untuk mengunjungi New York.

Apa yang dikatakan Netanyahu?

Dalam wawancara virtual dengan forum DealBook New York Times, Netanyahu ditanya langsung apakah isu ICC akan menjauhkannya dari New York. Tanpa ragu, ia menjawab, "Ya, saya akan datang ke New York."

Ketika ditanya apakah ia berniat berbicara dengan Mamdani, Netanyahu menambahkan bahwa percakapan hanya akan masuk akal jika wali kota terpilih tersebut mengakui hak Israel untuk eksis. Hal itu, katanya, akan menjadi titik awal yang baik.

"Jika ia berubah pikiran dan mengatakan bahwa kami berhak untuk eksis, itu akan menjadi awal yang baik untuk percakapan," kata Netanyahu.

Mamdani, seorang sosialis demokrat yang akan menjadi wali kota Muslim pertama dan pertama dari Asia Selatan di kota itu, secara terbuka menegaskan bahwa ia mendukung hak Israel untuk eksis.

Batas yang ia tarik adalah ketika mendefinisikannya sebagai negara Yahudi.

Ia berpendapat bahwa tidak ada negara yang boleh memiliki hierarki kewarganegaraan berdasarkan agama atau faktor lainnya.

Sikapnya ini telah membuatnya berseberangan dengan para pemimpin Israel dan banyak politisi Amerika.

Ia juga mengatakan bahwa sebagai wali kota, ia akan mengarahkan NYPD untuk menindaklanjuti surat perintah ICC, apakah surat perintah itu menargetkan Netanyahu atau Presiden Rusia Vladimir Putin.

Surat perintah ICC terhadap Netanyahu

ICC tahun lalu menyatakan bahwa mereka memiliki dasar yang kuat untuk meyakini bahwa Netanyahu bertanggung jawab atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang terkait dengan kampanye militer Israel di Gaza setelah serangan Hamas pada 7 Oktober 2023.

Israel telah membantah tuduhan tersebut, dan bersama dengan Amerika Serikat dan Rusia, bukan anggota ICC.

Meskipun demikian, penangkapan secara luas dianggap mustahil.

Pemerintahan Trump telah mengambil sikap tegas terhadap ICC, bahkan menjatuhkan sanksi kepada beberapa pejabatnya.

(***)

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak