Alasan Prabowo Rehabilitasi Eks Dirut ASDP

R24/azhar
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Sumber: kompas.com
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Sumber: kompas.com

RIAU24.COM - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebut karena tuntutan masyarakat membuat Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi terhadap mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi.

Dari Aspirasi tersebut, disampaikan ke DPR. Di sisi lain, Kementerian Hukum (Kemenkum) juga menerima aspirasi terkait kasus-kasus hukum, termasuk apa yang menimpa Ira Puspadewi, dikutip dari kompas.com, Selasa, 25 November 2025.

Kemudian, aspirasi yang diterima DPR tersebut diajukan juga ke Kemenkum untuk ditindaklanjuti. 

"Segala sesuatu yang berkenaan dengan kasus-kasus yang terjadi, dan itu ada jumlahnya banyak sekali, yang dalam prosesnya dilakukan pengkajian dilakukan telaah dari berbagai sisi, termasuk pakar hukum yang kemudian atas surat usulan dari permohonan dari DPR yang kemudian ditindaklanjuti dalam satu minggu ini oleh Menteri Hukum," ujarnya.

Lalu, pemerintah bersurat kepada Presiden Prabowo Subianto agar menggunakan hak rehabilitasi untuk Ira Puspadewi.

Serta dua pejabat ASDP lainnya, yakni Harry Muhammad Adhi Caksono dan Muhammad Yusuf Hadi. 

Setelah itu, isu pemberian rehabilitasi kepada Ira Puspadewi ini dibawa ke dalam rapat terbatas (ratas) bersama Prabowo.

Sebelumnya, Ira Puspadewi divonis 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam kasus korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak