Mengenal Rehabilitasi Pemberian Prabowo untuk Eks Dirut ASDP

R24/azhar
Presiden Prabowo Subianto. Sumber: detik.com
Presiden Prabowo Subianto. Sumber: detik.com

RIAU24.COM - Presiden Prabowo Subianto diketahui memberikan rehabilitasi kepada eks Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ira Puspadewi. 

Prabowo diketahui menandatangani keputusan itu pada Selasa, 25 November 2025 sore, dikutip dari detio.com

Jadi, apa sebenarnya rehabilitasi yang diberikan Prabowo terhadap Ira, yang telah divonis 4,5 tahun bui di pengadilan?

Pemberian rehabilitasi merupakan kewenangan presiden dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (MA) atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

Hal ini diatur dalam Pasal 14 UUD 1945 yang berbunyi:

1.⁠ ⁠Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.

2.⁠ ⁠Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

Dalam Pasal 1 angka 23 KUHAP, rehabilitasi adalah hak seorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam KUHAP.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak