RIAU24.COM -Koalisi masyarakat sipil mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) membatalkan pemberlakuan UU KUHAP baru.
Desakan itu disampaikan saat Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP yang terdiri dari berbagai organisasi sipil menggelar konferensi pers pada hari ini, Sabtu (22/11) di gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta.
"Sangat beralasan, Prabowo sebagai presiden segera menetapkan dan mengeluarkan Perpu, ya. Penundaan dan pembatalan atau perubahan untuk KUHAP," kata Direktur YLBHI Muhamad Isnur dalam konferensi pers.
DPR mengesahkan KUHAP baru pada awal pekan ini.
Setelah disahkan, presiden punya waktu 30 hari untuk menandatangani RUU.
Jika tidak, KUHAP itu akan otomatis menjadi undang-undang.
KUHAP baru itu dilaporkan mulai berlaku pada awal Januari 2026.
(***)