RIAU24.COM -Komisi III DPR segera membahas RUU Penyesuaian Pidana usai mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP), dalam Rapat Paripurna pada Selasa (18/11).
Komisi III DPR menargetkan RUU Penyesuaian Pidana akan dibahas mulai pekan depan, dan ditargetkan rampung dalam masa sidang ini hingga Desember mendatang.
Lalu, apa isi RUU tersebut?
Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej menjelaskan RUU Penyesuaian Pidana merupakan perintah Pasal 613 KUHAP yang mengamanatkan penyesuaian undang-undang lain dengan KUHP, termasuk UU Pemerintah Daerah.
"Jadi harus disesuaikan antara undang-undang di luar KUHP termasuk peraturan daerah dengan KUHP nasional," katanya.
Menurut Eddy, RUU Penyesuaian Pidana hanya akan berisi tiga bab yang terdiri dari 35 pasal.
Dia bilang RUU tersebut harus segera diselesaikan agar KUHP bisa berlaku pada 2 Januari 2026.
Eddy menjelaskan, tiga bab tersebut akan berisi: pertama, penyesuaian antara undang-undang di luar KUHP; kedua, penyesuaian perda dengan KUHP; tiga, perbaikan redaksi dari isi KUHP.
(***)