RIAU24.COM - Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda memastikan tidak ada aturan atau undang-undang yang melarang seorang pejabat publik memiliki usaha.
Terlebih, usaha yang dimilikinya sudah ada sebelum menjabat, dikutip dari kompas.com, Kamis, 20 November 2025.
"Saya sudah mengecek secara undang-undang dan berkonsultasi dengan para ahli hukum bahwa tidak ada undang-undang yang melarang pejabat publik untuk memiliki usaha, izin apalagi yang didapat jauh sebelum menjabat," ujarnya.
Meskipun seperti itu, dia mengapresiasi Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) atas kritikan dan masukan yang dilontarkan.
Menurutnya, tudingan soal adanya konflik kepentingan pun sangat tidak mendasar.
Sebab, sejak ia menjabat belum pernah satu pun menandatangani perizinan serupa.
Untuk diketahui, JATAM sebelumnya menuding Sherly sebagai pejabat publik yang memiliki perusahaan pertambangan.