PAN Nilai Arah Kebijakan Penanganan Sampah Mulai Jelas Berkat Perpres 109/2025

R24/azhar
Timbunan sampah. Sumber: kompas.com
Timbunan sampah. Sumber: kompas.com

RIAU24.COM - Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno menyebut peraturan Presiden 109/2025 (Perpres) menjadi terobosan besar yang dapat mengurai rumitnya regulasi pengelolaan sampah Indonesia.

Menurutnya Perpres ini datang pada momen yang sangat krusial, dikutip dari rmol.id, Rabu, 19 November 2024.

"Hal ini karena Indonesia sedang berada di titik darurat sampah, dengan menghasilkan lebih dari 56 juta ton sampah setiap tahun, jumlah yang meningkat seiring pertumbuhan penduduk dan aktivitas urbanisasi," ujarnya.

"Dari total tersebut, hanya sekitar 40 persen yang dapat dikelola secara memadai. Banyak Tempat Pembuangan Akhir (TPA) berada dalam kondisi hampir penuh, dengan 90 persen TPA masih mengandalkan metode open dumping yang tidak ramah lingkungan," tambahnya.

Tambahnya, TPA Leuwigajah pernah mengalami bencana longsor sampah pada 2005.

Menyusul beberapa tahun kemudian sejumlah kota besar mulai dari Bandung, Makassar, hingga Denpasar menghadapi kondisi kritis akibat overload TPA. 

"Sementara itu, pemerintah daerah seringkali terpaku oleh regulasi yang tumpang-tindih, fragmentasi kewenangan, dan proses perizinan yang panjang untuk mengadopsi teknologi pengolahan sampah modern," ujarnya.

Dalam konteks Perpres 109/2025 hadir untuk menyederhanakan sekaligus mengintegrasikan kebijakan nasional tentang pengelolaan sampah. 

Menurutnya, aturan yang baru memberikan kepastian hukum, memperjelas proses perizinan.

Serta membuka jalan bagi percepatan pembangunan fasilitas waste-to-energy sebagai solusi jangka panjang yang sejalan dengan target transisi energi nasional.

Dia juga beranggapan, Perpres 109/2025 hadir sebagai solusi yang memperjelas arah dan langkah penanganan sampah.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak