RIAU24.COM -Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
Ketua DPR RI, Puan Maharani menjelaskan bahwa RUU KUHAP itu sudah dibahas oleh Komisi III DPR RI sejak tahun 2023.
"Tadi seperti yang disampaikan dalam rapat paripurna oleh ketua Komisi III bahwa proses ini sudah berjalan hampir dua tahun,” ujar Puan, di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (18/11/2025), dikutip dari video Tribunnews.
Puan juga menegaskan bahwa pembahasan RUU tersebut sudah melibatkan banyak pihak untuk memberi masukan sebagai bentuk dari partisipasi yang bermakna (meaningful participation).
"Sudah dari kurang lebih menerima 130 masukan, kemudian sudah muter-muter di beberapa banyak wilayah Indonesia, Yogya (Yogyakarta), Sumatera, Sulawesi, dan lain-lain sebagainya," kata Puan, dikutip dari Antaranews.
"Kemudian, sudah banyak sekali masukan terkait dengan hal ini dari tahun 2023. Jadi porsesnya itu sudah panjang,” ujarnya lagi.
Diketahui, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP merasa pihaknya dicatut dalam pembahasan RUU KUHAP yang berlangsung di Komisi III DPR RI.
Perbarui Aturan Lama
Lebih lanjut, Puan menyebut, KUHAP yang baru itu mengganti penggunaan KUHAP lama yang sudah berusia 44 tahun.
Oleh karena itu menurut dia, masalah-masalah hukum yang terjadi dalam 44 tahun terakhir tidak bisa diselesaikan jika RUU KUHAP tidak disahkan. Puan menjelaskan, sudah banyak hal-hal yang diperbaharui dalam RUU KUHAP baru tersebut. Salah satunya, pembaruan sistem hukum yang mengikuti perkembangan zaman saat ini.
Diketahui, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP merasa pihaknya dicatut dalam pembahasan RUU KUHAP yang berlangsung di Komisi III DPR RI.
Perbarui Aturan Lama
Lebih lanjut, Puan menyebut, KUHAP yang baru itu mengganti penggunaan KUHAP lama yang sudah berusia 44 tahun.
Oleh karena itu menurut dia, masalah-masalah hukum yang terjadi dalam 44 tahun terakhir tidak bisa diselesaikan jika RUU KUHAP tidak disahkan.
Puan menjelaskan, sudah banyak hal-hal yang diperbaharui dalam RUU KUHAP baru tersebut.
Salah satunya, pembaruan sistem hukum yang mengikuti perkembangan zaman saat ini.
(***)