KPK Geledah Dinas Pendidikan Riau Terkait Kasus Abdul Wahid

R24/riko
Foto (net)
Foto (net)

RIAU24.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Kali ini, penyidik menyasar kantor Dinas Pendidikan Riau terkait dugaan kasus pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.

“Melanjutkan giat penggeledahan di Dinas Pendidikan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melansir dari Detik, Kamis (13/11/2025).

Sehari sebelumnya, KPK juga menggeledah kantor BPKAD Riau dan sejumlah rumah, serta menyita berbagai dokumen dan barang bukti elektronik terkait pergeseran anggaran di Pemprov Riau.

Kasus ini diduga berkaitan dengan permintaan fee oleh Abdul Wahid dari kenaikan anggaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Dinas PUPR PKPP Riau. Anggaran tersebut meningkat dari Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar pada tahun 2025.

KPK menduga Abdul Wahid meminta setoran dari bawahannya sebanyak tiga kali — pada Juni, Agustus, dan November 2025 — dengan ancaman bagi yang menolak. Uang itu diduga akan digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk perjalanan ke luar negeri.

Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan Tenaga Ahli Dani M Nursalam dan Kepala Dinas PUPR PKPP Riau M Arief Setiawan sebagai tersangka.

KPK mengapresiasi dukungan masyarakat Riau dalam pengusutan kasus ini, mengingat korupsi dinilai paling merugikan masyarakat daerah.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak