RIAU24.COM -Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam tudingan ijazah palsu milik mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo )jokowi).
"Hasil penyidikan kami tetapkan 8 tersangka," ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
Hal ini ditetapkan usai polisi melakukan asesmen para ahli dan gelar perkara.
Proses tersebut melibatkan ahli serta pengawas, baik internal maupun eksternal.
"Ahli yang dilibatkan yakni dari ITE, komunikasi sosial hingga ahli bahasa," kata jenderal bintang dua itu.
Status kasus sebelumnya diketahui telah dinaikkan ke tahap penyidikan pada 10 Juli 2025.
Sebelumnya, kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) kini masuk babak baru.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya lakukan gelar perkara, Kamis (6/11/2025).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan pelaksanaan gelar perkara itu.
“Iya, betul banget (gelar perkara untuk menentukan tersangka)," ujar Budi saat dikonfirmasi, Kamis (6/11/2025).
Budi menambahkan, sebelum gelar perkara dilakukan, tim penyidik telah melakukan asesmen bersama sejumlah ahli.
"Assesment dengan para ahli baru selesai dan dilanjutkan gelar perkara menghadirkan pengawasan internal,” ujar Budi.
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa 117 saksi, termasuk 11 terlapor.
Selain itu, 19 ahli juga telah dimintai keterangan, dan enam ahli lainnya dijadwalkan segera diperiksa.
(***)