KPK Beberkan Alasan Jerat Gubernur Riau Abdul Wahid dengan Pasal Pemerasan 

R24/zura
KPK Beberkan Alasan Jerat Gubernur Riau Abdul Wahid dengan Pasal Pemerasan.
KPK Beberkan Alasan Jerat Gubernur Riau Abdul Wahid dengan Pasal Pemerasan.

RIAU24.COM -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyangkakan pasal untuk Gubernur Riau Abdul Wahid beserta 2 tersangka lainnya terkait dengan gratifikasi dan pemerasan, bukan pasal suap. 

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan Abdul Wahid dalam perkara ini merupakan gubernur yang memiliki jabatan tertinggi dalam struktur pemerintah provinsi. 

Namun, jabatan tersebut justru disalahgunakan untuk memperoleh uang dari anak buahnya. 

"Kenapa bukan suap ini kan sudah dijelaskan tadi bahwa ada permintaan gubernur. Jadi kalau pemerasan itu yang aktif ini adalah pejabatnya. Orang yang punya peran, orang yang punya jabatan tertentu yang kemudian bisa dimanfaatkan jabatan itu sehingga kemudian dia bisa meminta sesuatu," kata Tanak, dikutip Kamis (6/11/2025). 

Tanak menambahkan, permintaan dari gubernur disertai ancaman berupa pencopotan jabatan bagi pejabat yang tidak mematuhi perkataannya. 

Menurutnya, jika seseorang tidak memiliki kekuasaan, maka tidak mungkin melakukan hal tersebut.

"Karena yang aktif adalah gubernur meminta berarti ini pemerasan. Bukannya nyuap. Kalau nyuap orang yang tidak berkuasa memberikan sesuatu kepada penguasa," ujar Tanak. 

Tanak mengatakan, suap bertujuan agar penerima suap dapat memenuhi permintaan dari penyuap. 

Dalam perkara ini, kata Tanak, tidak mungkin kepala dinas meminta kepada gubernur dalam bentuk uang.

Pada Rabu (5/11/2025), KPK menetapkan tiga tersangka karena diduga melakukan pemerasan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau. 

"KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, saudara AW selaku Gubernur Riau; saudara MAS (M. Arief Setiawan) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau; dan saudara DAN (Dani M. Nursalam) selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat konferensi pers, Rabu (5/11/2025). 

Ketiganya meminta para Kepala UPT Dinas PUPR PKPP membagikan fee kepada Abdul Wahid sebesar 2,5% atas penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP yang semula Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar atau terjadi kenaikan Rp106 miliar. 

Namun, fee naik menjadi 5% atau Rp7 miliar dari total penambahan anggaran. Meski begitu, uang yang baru diserahkan mencapai Rp4,05 miliar. 

Para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan dalam pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(***) 

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak