RIAU24.COM - Direktur Eksekutif Centre for Indonesia Strategic Actions (CISA), Herry Mendrofa meyakini pengunduran diri seorang anggota DPR syarat dengan kepentingan politik.
Mulai dari surat pengunduran diri kepada pimpinan DPR, dikutip dari inilah.com, Jumat, 31 Oktober 2025.
Kemudian surat itu diteruskan ke partai politik pengusung untuk diproses melalui mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW).
"Namun, dalam praktiknya, keputusan akhir sering kali bukan di tangan individu, melainkan di tangan partai dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD)," sebutnya.
Sepanjang betdirinya DPR, sejumlah anggota pernah mengajukan pengunduran diri.
Tentunya karena berbagai alasan, mulai dari urusan pribadi, kasus skandal, hingga perpindahan jabatan.
"Meski begitu, tidak semua pengunduran diri tersebut berujung pada pemberhentian secara resmi," sebutnya.
"Beberapa di antaranya justru menjadi polemik, memperlihatkan betapa kuatnya cengkeraman partai dalam menentukan nasib kadernya di parlemen. Misalnya soal pengunduran diri seperti yang terjadi pada Rahayu Saraswati," tutupnya.
 
                 
                 
                 
                 
                 
                 
                 
                