RIAU24.COM - Pemerintahan Trump telah mengumumkan perubahan besar pada kebijakan perpanjangan visa kerja AS, sebuah langkah yang diperkirakan akan memengaruhi ribuan profesional asing yang bekerja di negara tersebut.
Berdasarkan peraturan baru dari Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS), pekerja asing tidak akan lagi diizinkan untuk terus bekerja jika dokumen izin kerja (EAD) mereka habis masa berlakunya sebelum permohonan perpanjangan disetujui. Kebijakan ini akan berlaku mulai 30 Oktober 2025.
Sebelumnya, tenaga profesional asing dapat tetap bekerja setelah mengajukan permohonan perpanjangan tepat waktu, meskipun izin kerja mereka kedaluwarsa selama proses pemrosesan.
Aturan baru ini menghapus perpanjangan otomatis ini, yang telah lama menjadi perlindungan terhadap penundaan administratif.
DHS menyatakan bahwa perubahan ini bertujuan untuk memastikan pemeriksaan dan penyaringan yang tepat terhadap para pelamar sebelum memberikan perpanjangan izin kerja.
Namun, para kritikus memperingatkan bahwa hal ini dapat menyebabkan ribuan orang kehilangan pekerjaan sementara karena waktu pemrosesan USCIS yang lama.
"IFR (Aturan Interim Final) ini mengubah peraturan DHS untuk mengakhiri praktik perpanjangan otomatis masa berlaku dokumen izin kerja (Formulir I-766 atau EAD) bagi warga negara asing yang telah mengajukan permohonan perpanjangan EAD tepat waktu untuk kategori izin kerja tertentu," demikian pernyataan Departemen Keamanan Dalam Negeri.
"Tujuan perubahan ini adalah untuk memprioritaskan pemeriksaan dan penyaringan warga negara asing yang tepat sebelum memberikan periode izin kerja baru dan/atau EAD baru," tambahnya.
Mereka yang paling terdampak termasuk mahasiswa Pelatihan Praktik Opsional (OPT) dengan visa F-1, pemegang visa H-4 yang merupakan pasangan profesional H-1B, dan individu yang sedang menunggu status penduduk tetap (kartu hijau).
Aturan ini menyusul usulan kontroversial pemerintah untuk mengenakan biaya sebesar $100.000 untuk aplikasi visa H-1B.
DHS membenarkan langkah tersebut dengan mengutip kekhawatiran keamanan nasional menyusul serangan pada Juni 2025 di Boulder, Colorado, yang melibatkan seorang pemohon suaka yang izin kerjanya telah diperpanjang secara otomatis.
Akibat antrean panjang kartu hijau, warga negara India menghadapi masa tunggu yang sangat lama, yang mengharuskan perpanjangan berulang kali agar tetap dapat bekerja secara legal.
USCIS kini menyarankan pengajuan perpanjangan EAD hingga 180 hari sebelum masa berlaku habis untuk mengurangi risiko kehilangan izin kerja.
(***)