Setelah Todongkan Arit ke Leher Korban dan Setubuhi Korban, Warga Kabupaten Bengkalis Ditangkap

R24/hari
Setelah Todongkan Arit ke Leher Korban dan Setubuhi Korban, Warga Kabupaten Bengkalis Ditangkap
Setelah Todongkan Arit ke Leher Korban dan Setubuhi Korban, Warga Kabupaten Bengkalis Ditangkap

RIAU24.COM - Unit Reskrim Polsek Mandau berhasil mengungkap pelaku kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kelurahan Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Pelaku berinisial MAP (29), warga Jalan Pertanian, Kelurahan Duri Barat, ditangkap Senin 27 Oktober 2025 dini hari setelah sempat melarikan diri.

Kapolsek Mandau Kompol Primadona melalui Kanit Reskrim Iptu Irsanudin mengungkapkan penangkapan pelaku berawal dari laporan seorang ibu rumah tangga Nasib (52) melaporkan peristiwa tragis menimpa putrinya berinisial I (12), ke Polsek Mandau.

Korban">Korban melapor setelah mengalami kekerasan dan persetubuhan oleh pelaku. Pelaku sempat mengancam korban dengan sebilah arit dan memaksa korban di area semak semak,” jelas Kompol Primadona, Kamis 30 Oktober 2025.

Peristiwa tersebut terjadi Minggu (19/10/2025) sekitar pukul 07.00 WIB, Kelurahan Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan.

Berdasarkan keterangan korban, saat dalam perjalanan pulang dari berbelanja, pelaku menarik tangan korban ke tanah kosong dan mengalungkan arit ke lehernya. Korban sempat terluka di bagian tangan karena menahan senjata tajam tersebut.

Setelah melakukan perbuatannya, pelaku langsung meninggalkan korban. Korban yang ketakutan kemudian pulang dan melaporkan kejadian itu kepada orang tuanya,” ujarnya.

Kemudian, setelah menerima laporan tim Opsnal Polsek Mandau bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berdasarkan rekaman CCTV dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi berhasil mengidentifikasi pelaku soal keberadaannya.

Sekitar pukul 00.30 WIB, tim berhasil menangkap pelaku di kediamannya di Jalan Pertanian, Duri Barat, Kecamatan Mandau. 

Saat penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor GL 100 tahun 1989, sebilah arit, serta pakaian korban yang digunakan saat kejadian.

Hasil interogasi mengungkapkan bahwa pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Kini pelaku telah diamankan di Mapolsek Mandau untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

“Tidak ada toleransi untuk kejahatan terhadap anak. Kami akan menindak tegas pelaku dengan proses hukum yang berlaku,”pungkas Kompol Primadona.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak