RIAU24.COM - Sekretaris Jenderal DPP Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), Zaky Zakaria Anshary, mengaku pelaku usaha travel syok dengan aturan baru yang memperbolehkan masyarakat melakukan umrah secara mandiri tanpa harus melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
"Bagi ribuan pelaku PPIU/PIHK yang telah berinvestasi besar, patuh membayar pajak, menjalani audit dan sertifikasi, serta menyediakan lapangan kerja bagi jutaan orang, keputusan ini seperti petir di siang bolong," ujarnya.
Tambahnya, regulasi baru ini telah menyentuh fondasi ekonomi keumatan yang selama ini menopang jutaan pekerja.
Pada kesempatan yang berbeda, Ketua Umum DPP Indonesia Congress and Convention Association (INCCA), Dr. Iqbal Alan Abdullah, Zaky menilai kebijakan ini berpotensi menimbulkan dampak baru.
Menurutnya, kebijakan ini berpotensi menimbulkan dampak besar, baik dari sisi perlindungan jamaah maupun perekonomian nasional.
“Tercatat sekitar 4,2 juta orang menggantungkan hidup di sektor haji dan umrah. Jika kebijakan ini tidak diatur ketat, akan ada gelombang PHK dan kemunduran sektor jasa berbasis umat," ujarnya.
Untuk diketahui, pemerintah dan DPR RI mengesahkan aturan baru yang memperbolehkan masyarakat melakukan umrah secara mandiri tanpa harus melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Ketentuan ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).
Dalam Pasal 86 ayat (1) huruf b, tertulis bahwa “Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan: a. melalui PPIU; b. secara mandiri; atau c. melalui Menteri.”