Tak Ada Kaitannya dengan Kasus Koruspi Harvey Moeis, Sandra Dewi Minta Tas hingga Kondominium Dikembalikan

R24/riz
Sandra Dewi
Sandra Dewi

RIAU24.COM Aktris Sandra Dewi saat ini tengah berjuang untuk mendapatkan kembali sejumlah properti miliknya yang telah disita oleh penyidik sehubungan dengan kasus korupsi tata niaga timah yang menyeret nama suaminya, Harvey Moeis.

Sandra menegaskan sejumlah harta yang dirampas tersebut tidak berkaitan dengan kasus yang menjerat suaminya.

"Pemohon meminta pengembalian aset yang dirampas negara. Alasannya aset diperoleh secara sah (endorsemen, pembelian pribadi, hadiah), tidak terkait dengan tindak pidana korupsi. Ada perjanjian pisah harta sebelum menikah," ujar Juru Bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra dilansir dari cnnindonesia.com, Selasa (21/10).

Perkara keberatan Sandra Dewi terdaftar dengan nomor: 7/PID.SUS/Keberatan/TPK/2025/PN.Jkt.Pst. Selain Sandra Dewi, ada dua orang lain yang bertindak sebagai pemohon yakni Kartika Dewi dan Raymon Gunawan. Sedangkan pihak termohon adalah Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Badan Gizi Nasional Tutup 112 SPPG usai Langgap SOP Program Makan Bergizi Gratis 

"Sidang masih dalam agenda pembuktian, sidang Jumat kemarin pemeriksaan ahli. Apakah nantinya dikabulkan atau tidak permohonan keberatan itu, adalah menjadi kewenangan majelis hakim yang menilainya," kata Andi.

Dia menuturkan permohonan keberatan tersebut berlandaskan pada ketentuan Pasal 19 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang berbunyi:

(1). Putusan pengadilan mengenai perampasan barang-barang bukan kepunyaan terdakwa tidak dijatuhkan, apabila hak-hak pihak ketiga yang beriktikad baik akan dirugikan.

(2). Dalam hal putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) termasuk juga barang pihak ketiga yang mempunyai iktikad baik, maka pihak ketiga tersebut dapat mengajukan surat keberatan kepada pengadilan yang bersangkutan dalam waktu paling lambat 2 (dua) bulan setelah putusan pengadilan diucapkan di sidang terbuka untuk umum.

(3). Pengajuan surat keberatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan.

(4). Dalam keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), hakim meminta keterangan penuntut umum dan pihak yang berkepentingan.

(5). Penetapan hakim atas surat keberatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dimintakan kasasi ke Mahkaman Agung oleh pemohon atau penuntut umum.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) dalam putusan nomor perkara: 5009 K/PID.SUS/2025 menguatkan vonis Harvei Moeis tetap dengan pidana 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan ditambah uang pengganti Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.

Perkara itu diperiksa dan diadili oleh ketua majelis kasasi Dwiarso Budi Santiarto dengan hakim anggota Arizon Mega Jaya dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Panitera Pengganti Mario Parakas. Putusan dibacakan pada Rabu, 25 Juni 2025.

Baca Juga: AHY Buka Suara soal Proyek Kereta Cepat Whoosh, Singgung APBN hingga Danantara 

Berikut sebagian aset yang dimohonkan keberatan dari Sandra Dewi:

- Sejumlah perhiasan

- Dua unit kondominium di Perumahan Gading Serpong

- Rumah di Kebayoran Baru (Rumah Pakubuwono)

- Rumah di Permata Regency, Jakarta Barat

- Tabungan di bank yang diblokir

- Sejumlah tas.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak