Begini Jawaban Kasi Intel Kejari Bengkalis Soal SPPD Fiktif Dinsos Bengkalis

R24/hari
Begini Jawaban Kasi Intel Kejari Bengkalis Soal SPPD Fiktif Dinsos Bengkalis
Begini Jawaban Kasi Intel Kejari Bengkalis Soal SPPD Fiktif Dinsos Bengkalis

RIAU24.COM - BENGKALIS - Pihak kejaksaan negeri Bengkalis">Bengkalis telah menangani kasus dugaan korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) di duga fiktip TA 2024 silam oleh Dinas Sosial Kabupaten Bengkalis.

Tapi sayangnya, hingga kini kasus tersebut belum juga menetapkan tersangka. Padahal penyidikan sudah bergulir sejak Januari 2025.

Kasi Intelijen Kejari Bengkalis Wahyu Ibrahim, saat dikonfirmasi terkait permasalahan tersebut enggan menyebutkan lebih detail persoalan itu, Rabu 15 Oktober 2025.

"Belum ada keluar kerugian negara, apakah mau satu tahun atau maupun 5 tahun mau gimana bang. Lagi menunggu PKN dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau. Mereka mengajukan ke auditor dan insya allah akan segera rampung dan bakalan akan di tetapkan tersangka,"ujar Wahyu Ibrahim.

Menurutnya, begitu PKN rampung, penyidik akan menentukan sikap terhadap pihak-pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban pidana.

Sebelumnya, sejauh ini, penyidik kejari Bengkalis sudah memeriksa sejumlah saksi. Pada 8 Juli 2025, lima pegawai dan honorer Dinsos dipanggil ke Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bengkalis untuk dimintai keterangan.

Wahyu menegaskan, pendalaman saksi dan bukti sangat penting agar penetapan tersangka tidak mudah digugat di praperadilan. Sebelum tetapkan tersangka, keterangan dan bukti harus matang penyidik terus melengkapi berkas perkara.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak